Data dan Status Mahasiswa

Perubahan Data Induk

Pengajuan perubahan status dan registrasi meliputi Nama Mahasiswa, Alamat, Nama Orang Tua, Alamat Orang Tua, Pekerjaan Orang Tua, dan data pribadi lainnya.
Untuk melakukan pengajuan perubahan status dan registrasi Data Mahasiswa, silahkan untuk mengisi formulir berikut ini:

Cuti dan Aktif Kuliah

Definisi

Mahasiswa cuti akademik adalah mahasiswa yang tidak terdaftar pada semester tertentu atas ijin Rektor dengan ketentuan :

  1. Mahasiswa yang akan cuti akademik hanya diperbolehkan bagi mahasiswa yang telah aktif menempuh 2 (dua) semester pada tahun pertama.
  2. Cuti akademik diberikan per semester dan lamanya maksimum 4 (empat) semester baik berturut-turut maupun tidak bertutut-turut.
  3. Mahasiswa yang mengambil cuti akademik dibebaskan dari uang SPP dan apabila mahasiswa bersangkutan aktif kembali wajib membayar uang administrasi dan dapat mengambil sks sesuai dengan IPS terakhir.
  4. Prosedur Cuti akademik dan prosedur aktif kembali ditetapkan dengan peraturan Rektor.
  5. Mahasiswa yang cuti tanpa ijin dikenakan uang SPP tetap selama non aktif yang harus dibayar pada saat akan aktif kembali dan hanya dapat mengambil 12 (dua belas) sks.
Prosedur Cuti

Mahasiswa yang akan melakukan cuti akademik harus mengajukan izin cuti akademik melalui menu UIIGateway:

  1. Login ke akun MyUnusida
  2. Masuk ke menu Siakad >> Menu Akademik
  3. Mengisi data pada menu Cuti Akademik.
  4. Menunggu persetujuan
  5. Membayar tagihan cuti (Nomor tagihan dapat dilihat pada Menu Keuangan)
  6. Menunggu status Cuti pada Siakad.

*Jadwal pengajuan cuti akademik dapat dilihat pada kalender akademik

Pengajuan Aktif Kuliah

Status mahasiswa bagi yang mengajukan cuti secara otomatis menjadi Aktif, jika masa cuti telah berakhir. Apabila mahasiswa ingin membatalkan pengajuan cuti, dapat mengakses laman MyUnusida pada menu Siakad.

Pengajuan Pengunduran Diri

Daftar Lampiran sebagai Persyaratan  Pengajuan Pengunduran Diri sebagai mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo adalah sebagai berikut:

  1. Kwitansi SPP terakhir
  2. Surat Bebas Perpustakaan Fakultas
  3. Surat Bebas Perpustakaan Pusat
  4. Transkip Nilai yang telah ditandatangani oleh Dosen Wali
  5. Kartu mahasiswa (Asli)

Daftar Lampiran sebagai Persyaratan  Pengajuan Pindah dari Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo ke Perguruan Tinggi lain adalah dengan Mengajukan Surat Permohonan Pindah Kuliah Ditujukan kepada Dekan Fakultas yang bersangkutan dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Surat keterangan diterima di Perguruan Tinggi yang dituju.
  2. Surat pernyataan mengundurkan diri ditulis di atas kertas bermeterai ditujukan ke
  3. Kartu Tanda Mahasiswa.
  4. Foto copy bukti pembayaran SPP terakhir.
  5. Surat keterangan bebas perpustakaan dari Perpustakaan (Fakultas dan Pusat)
  6. Foto copy KHS kumulatif terakhir.
  7. Mahasiswa yang bersangkutan menyampaikan surat pengantar dari Dekan Fakultas kepada Rektor melalui Biro Akademik.
  8. Surat keterangan pindah diproses di Biro Akademik dan ditandatangani Rektor.

Surat keterangan pindah ke Perguruan Tinggi lain dapat diambil 7 (tujuh) hari setelah pengajuan.

Copyright © 2023 - Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo